Iklan RBTV

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025, Menkeu Sebut PP Nomor 11 Tahun 2025 Sudah Diteken Presiden Prabowo

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025, Menkeu Sebut PP Nomor 11 Tahun 2025 Sudah Diteken Presiden Prabowo

Jadwal pencairan gaji 13 PNS 2025--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.IDJadwal pencairan gaji ke 13 PNS di tahun 2025 ini menjadi angin segar dan sudah ditunggu-tunggu seluruh ASN se Indonesia, apalagi Menkeu menyebut jika PP Nomir 11 Tahun 2025 sudah ditanda tangani oleh Presiden Prabowo.

BACA JUGA:Gigitan Hewan Penular Rabies di Bengkulu Utara Tercatat Ada 24 Kasus, Tersedia 4 Rabies Center

Terkait jadwal sudah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama Kementerian terkait, bahwa pencairan gaji 13 tahun 2025 bagi PNS secepatnya di bulan Juni. 

Pencairan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, Pergerakan Terpantau Naik Rp 6.000.

Informasi dari laman kemenkeu.go.id, ada 9,4 juta Aparatur Negara yang akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, 2025.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang akan PNS terima? Yuk simak lengkap per golongan berikut:

BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan Pinjaman di KSM Mandiri 2025, Ini Rincian Angsurannya

Besaran Gaji 13 PNS Berdasarkan Golongan

Adapun Nominal gaji pokok yang merupakan salah satu bagian dari komponen gaji ke-13 untuk PNS menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

1. Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

2. Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

3. Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: