Iklan RBTV

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025, Menkeu Sebut PP Nomor 11 Tahun 2025 Sudah Diteken Presiden Prabowo

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025, Menkeu Sebut PP Nomor 11 Tahun 2025 Sudah Diteken Presiden Prabowo

Jadwal pencairan gaji 13 PNS 2025--

1. Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

2. Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

3. Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

4. Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

5. Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Mulai Turun, Berikut Daftar Lengkapnya

Nominal tersebut adalah nominal gaji pokok, dan belum termasuk dengan beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada tahun 2025 ini.

Selain itu, ada beberapa tunjangan lain yang akan didapat oleh PNS. Tunjangan itu meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Prabowo juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja pada gaji ke-13 akan diberikan secara penuh, yaitu 100%.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BNI 2025 Rp 50 Juta, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Agar Lolos Pengajuan

Syarat untuk Menerima Gaji ke-13

PNS yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Terdaftar sebagai ASN yang aktif di instansi pemerintah.
  • Tidak sedang dalam cuti panjang atau pensiun.
  • Memiliki data yang valid di Sistem Informasi Kepegawaian

Pastikan untuk memeriksa status kepegawaian Anda dan mengikuti prosedur yang diperlukan untuk pencairan lancar ya.

BACA JUGA:Masih Ada Sisa Pinjaman KUR BRI? Begini Cara Menambah Pinjaman KUR BRI 2025

Dengan informasi ini, PNS dapat lebih memahami hak-hak mereka dan bersiap untuk pencairan yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: