Minat Jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS? Yuk Simak Syarat Pendaftarannya di Sini

Kamis 21-03-2024,04:35 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

8. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang

9. Memiliki integritas, kemampuan, dan pengalaman yang baik dalam penyelenggaraan pemilu

10. Tidak sedang menjalani sanksi disiplin berat sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

11. Tidak sedang menjabat sebagai kepala desa/lurah atau perangkat desa

12. Tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif

BACA JUGA:Cek Jadwal Libur Sekolah SD, SMP dan SMA Lebaran 2024 Berdasarkan Kalender Pendidikan

Tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara atau pejabat struktural

13. Tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau DKPP

14. Tidak sedang menjabat sebagai anggota lembaga penyiaran publik

15. Tidak sedang menjabat sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat yang mendapat bantuan dana dari partai politik, calon, atau pasangan calon

16. Tidak sedang menjabat sebagai anggota tim kampanye partai politik, calon, atau pasangan calon

17. Tidak sedang menjabat sebagai anggota tim pemenangan partai politik, calon, atau pasangan calon

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan BCA Personal Loan dan Simulasi Angsuran Pinjaman Rp 15 Juta

18. Tidak sedang menjabat sebagai anggota tim sukses partai politik, calon, atau pasangan calon

19. Tidak sedang menjabat sebagai saksi partai politik, calon, atau pasangan calon

20. Tidak sedang menjabat sebagai relawan partai politik, calon, atau pasangan calon

Kategori :