NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Minat jadi anggota PPK, PPS dan KPPS? Yuk simak syarat pendaftarannya di sini.
Jika Anda memiliki keinginan yang kuat untuk terlibat secara langsung dalam proses demokrasi yang transparan dan bertanggung jawab, serta tertarik untuk menjadi bagian dari tim yang memastikan kelancaran setiap tahapan pemilihan umum, maka sekaranglah saatnya untuk mengambil langkah pertama.
Mari kita simak syarat pendaftarannya di sini dan temukan peluang yang tak ternilai untuk bergabung menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS.
BACA JUGA:Perkirakan Biaya Mudik Kamu, Ini Estimasi Tarif Tol Jakarta-Bandung Untuk Mudik Lebaran 2024
Dengan peran yang sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi, Anda akan memiliki kesempatan unik untuk berkontribusi secara langsung dalam proses pemilihan umum yang mendasar bagi kemajuan negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS/Panitia Pemungutan Suara, dan KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
Untuk menjadi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Libur Lebaran 2024 Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Berapa Hari Libur Lebaran?
5. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis
6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap