35. Tidak sedang menjabat sebagai anggota keluarga afinitas partai politik, calon, atau pasangan calon
36. Tidak sedang menjabat sebagai anggota keluarga lain yang memiliki hubungan kekerabatan.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR Khusus Mandiri, Limit Pinjaman Rp 500 Juta dan Bunga 6 Persen Per Tahun
Nah, itulah 36 syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS. Jika anda berminat anda bisa mendaftar secara daring melalui laman resmi KPU di https://rekrutmen.kpu.go.id.
Demikian informasi tentang syarat untuk mendaftar PPK, PPS dan KPPS. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin