NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bolehkah memberikan zakat-fitrah kepada saudara kandung yang fakir? Begini hukumnya, mari simak.
Islam menjadikan zakat wajib hukumnya bagi setiap orang yang memiliki harta dengan kondisi tertentu.
Selain untuk membersihkan harta, zakat juga berfungsi sebagai sarana sosial yang mampu menguatkan tali silaturahim antar sesama muslim. Penyaluran zakat menyasar pada 8 golongan (mustahik) seperti yang telah ditetapkan Allah SWT dalam QS. At-Taubah : 60.
BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini Kriteria Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan 1445 H
Adapun yang termasuk dalam 8 golongan tersebut adalah ; Fakir, Miskin, Amil, Gharim (orang yang terbelit utang), Mualaf, Fisabilillah, Budak, dan Musafir.
Melalui ketetapan itu pula, muncul pertanyaan, apakah boleh menyalurkan zakat kepada saudara kandung sendiri yang termasuk dalam 8 golongan diatas?
Dari delapan golongan tersebut, saudara kita yang fakir termasuk salah satu penerima zakat.
Oleh karena itu, boleh saja kita membayar zakat kepada saudara kita yang fakir, asalkan memenuhi dua syarat berikut:
• Saudara kita tersebut tidak termasuk orang yang wajib kita nafkahi, seperti ibu, bapak, istri, anak, atau saudara perempuan yang belum menikah dan tidak mendapat nafkah dari orang lain.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Ramadan 1445 H, Ini Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah Lengkap
Jika saudara kita termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka kita harus memberinya nafkah dari harta kita selain zakat.
Kita tidak boleh menjadikan zakat sebagai alasan untuk menghemat harta kita atau menghindari kewajiban nafkah kita.
• Saudara kita tersebut tidak mengetahui bahwa uang atau barang yang kita berikan kepadanya adalah zakat. Kita harus menyembunyikan hal itu agar tidak menyinggung perasaan atau harga diri saudara kita. Kita bisa memberitahukan bahwa itu adalah hadiah atau bantuan dari kita sebagai saudara.
Adapun keutamaan dari membayar zakat kepada saudara fakir adalah bahwa kita akan mendapatkan pahala ganda, yaitu pahala zakat dan pahala silaturahim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sedekah kepada orang miskin nilainya sedekah. Sedekah kepada kerabat, nilainya dua, sedekah dan silaturahim.” (HR. Nasai 2594, Ibnu Hibban 3344 dan dishahihkan Syuaib al-Arnouth)