Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung yang Fakir? Begini Hukumnya

Kamis 21-03-2024,22:29 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama, 5 Hukum Membayar Zakat Fitrah Ramadan

Hukum Membayar Zakat Fitrah kepada Saudara Fakir

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup pada saat bulan Ramadhan berakhir. Zakat fitrah harus disalurkan kepada orang-orang fakir dan miskin yang ada di sekitar kita. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan diri kita dari kesalahan-kesalahan yang terjadi selama berpuasa, serta untuk memberi kebahagiaan dan kecukupan kepada orang-orang fakir dan miskin pada hari raya.

Hukum membayar zakat fitrah kepada saudara fakir sama dengan hukum membayar zakat kepada saudara fakir, yaitu boleh asalkan memenuhi dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Jika saudara kita termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka kita harus memberinya nafkah dari harta kita selain zakat fitrah. Jika saudara kita tidak mengetahui bahwa uang atau barang yang kita berikan kepadanya adalah zakat fitrah, maka kita harus menyembunyikan hal itu agar tidak menyinggung perasaan atau harga diri saudara kita.

BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Utara Terbitkan Besaran Qimat Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2024

Adapun keutamaan dari membayar zakat fitrah kepada saudara fakir adalah bahwa kita akan mendapatkan pahala ganda, yaitu pahala zakat fitrah dan pahala silaturahim. 

Selain itu, kita juga akan mendapatkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Ta’ala.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah kepada saudara kandung yang fakir. Semoga bermanfaat.

 

(Novan)

Kategori :