Berikut Tahapan Tes dan Syarat Pendaftaran PPK, PPS, KPPS Pilkada 2024

Jumat 22-03-2024,10:19 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- Warga Negara Indonesia;

- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini Kriteria Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan 1445 H

- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2. Persyarat anggota PPS

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita 

BACA JUGA:Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama, 5 Hukum Membayar Zakat Fitrah Ramadan

- Proklamasi 17 Agustus 1945

Kategori :