Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Sabtu 23-03-2024,12:07 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Dengan demikian, ahli waris dapat mengetahui semua utang dan kredit yang dimiliki oleh debitur yang telah meninggal dunia dan segera mengurus masalah tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Jika ahli waris telah melunasi seluruh utang dan kredit yang dimiliki oleh debitur yang telah meninggal dunia, maka mereka dapat mengajukan permohonan untuk menghapuskan catatan utang dan kredit dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Dengan demikian, catatan utang dan kredit tidak akan menjadi beban bagi ahli waris di kemudian hari.

Adapun cara cek catatan kredit bagi debitur yang sudah meninggal:

Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengecek catatan kreditnya bisa hanya melalui situs ini dan informasinya akan terintegrasi ke email pengguna.

Berikut cara untuk mengecek catatan kredit bagi debitur yang telah meninggal dunia:

1. Buka https://idebku.ojk.go.id

2. Pilih Pendaftaran

3. Kemudian akan masuk ke halaman Cek Ketersediaan Layanan. Isi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas debitur, dan isi captcha keamanan. Pastikan semuanya benar lalu klik Selanjutnya.

BACA JUGA:Daftar Promo Harga Transportasi Kereta Api di Musim Mudik Lebaran 2024 dari PT KAI, Cek Sekarang

4. Tahap selanjutnya persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti berikut ini:

- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan

- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Dasar Hukum jika Debitur Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal. 

2. J. Satrio, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Waris” (Hal 8). Disebutkan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah ke ahli waris. Singkatnya, ahli waris tetap diwajibkan untuk menyelesaikan utang-piutang yang belum terselesaikan.

Kategori :