Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Sabtu 23-03-2024,12:07 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Umumnya, bentuk keringanan yang diberikan berupa berkurangnya jumlah angsuran, bunga cicilan, tenor atau masa pelunasan yang diperpanjang. 

Biasanya, permohonan untuk menghapuskan pinjaman secara total masih belum memungkinkan untuk dilakukan. 

Demikianlah ulasan mengenai peraturan OJK tentang debitur meninggal dunia. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :