Umumnya, bentuk keringanan yang diberikan berupa berkurangnya jumlah angsuran, bunga cicilan, tenor atau masa pelunasan yang diperpanjang.
Biasanya, permohonan untuk menghapuskan pinjaman secara total masih belum memungkinkan untuk dilakukan.
Demikianlah ulasan mengenai peraturan OJK tentang debitur meninggal dunia. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana