Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Sabtu 23-03-2024,12:07 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Cek Tarif Tol Pakai HP Sebelum Mudik Lebaran 2024 Bersama Keluarga

Jika pinjaman telah diasuransikan, Anda bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut. 

Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:

- Surat Keterangan (SK) Meninggal Dunia 

- SK Ahli Waris dari kelurahan/desa

- Surat Kuasa Ahli Waris

- Fotokopi KTP Nasabah

- Fotokopi KTP Ahli Waris

- Fotocopy Kartu Keluarga debitur

- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan)

- Berkas klaim dari lembaga keuangan

Namun, pastikan juga apakah kondisi pinjaman tersebut masuk kedalam kategori lancar atau macet. 

Hal ini karena klaim dana fasilitas kredit hanya akan diberikan apabila kredit debitur berada dalam kondisi lancar. 

4. Meminta Keringanan

Apabila pinjaman dana tidak diasuransikan, maka Anda atau anggota keluarga sebagai ahli waris debitur meninggal dunia harus bertanggung jawab untuk melunasi dana sisa pinjaman yang masih ada. 

Jika nominal pinjaman dirasa terlalu berat, maka Anda atau anggota keluarga Anda bisa mengajukan permohonan keringanan. 

Kategori :