Dalam menyalurkan KUR, pemerintah menetapkan target realisasi kepada bank-bank pelaksana yang per tahunnya mencapai Rp 20 triliun.
Berbeda dengan KUR, KUM dilaksanakan oleh masing-masing bank yang memang menyediakan produk dan layanan tersebut.
Pelaksana KUM bisa mencakup bank-bank BUMN maupun bank-bank swasta. Berkenaan dengan target realisasi tentu disesuaikan dengan aturan dan kebijakan bank masing-masing.
BACA JUGA:Ternyata Ini Perbedaan BRIguna Karya dan BRIguna Umum, Mana yang Lebih Cocok untuk Pensiunan?
2. Lembaga Penjamin
KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan UKMK di Indonesia. Meskipun demikian, sumber pendanaan kredit bukanlah berasal dari pemerintah, melainkan dari bank pelaksana yang ditunjuk.
Dalam program KUR ini, pemerintah melalui dua lembaga yakni PT. Jamkrindo dan PT. Askrindo berperan sebagai penjamin atas penyaluran KUR kepada pelaku UMKM.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan Pinjaman BRIguna, Solusi Tepat Pinjaman tanpa Jaminan
Sementara KUM bukan merupakan program pemerintah, melainkan program atau produk layanan lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun koperasi.
Dalam mekanisme dan penyaluran KUM tidak ada campur tangan dan keterlibatan pemerintah.
Artinya, pemerintah tidak menjamin KUM yang disalurkan kepada masyarakat pelaku UMKM. Segala bentuk risiko kredit macet yang mungkin diderita bank pelaksana atau penyalur menjadi tanggung jawab dari bank itu sendiri.
BACA JUGA:Ternyata Ini Perbedaan BRIguna Karya dan BRIguna Umum, Mana yang Lebih Cocok untuk Pensiunan?
3. Limit Plafon Kredit
Meski sama-sama diperuntukkan bagi pelaku UMKM, namun KUR dan KUM memiliki limit atau batasan plafon yang berbeda. KUR memiliki tiga skema yaitu:
- KUR mikro dengan limit plafon kredit maksimal Rp 20 juta.
- KUR ritel dengan limit plafon kredit antara Rp 20 juta hingga Rp 500 juta.