Cara Menghitung Bunga Pinjaman dengan Tenor 12 Bulan, Cek Sebelum Berutang

Minggu 24-03-2024,12:21 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Septi Fitriani

BACA JUGA:Daftar Harga Tiket dan Jadwal KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp) Keberangkatan dari Stasiun Gambir

Dengan begitu, untuk pembayaran cicilan bulan kedua, maka akan berbeda lagi dan saldo akhir yang dihitung yakni Rp120 juta - Rp11 juta = Rp109 juta.

Sebagai informasi, adapun barang yang dijadikan sebagai agunan tidak boleh sembarangan, yakni meliputi :

1. Mempunyai nilai ekonomis

Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang

2. Terdapat hak kepemilikan

Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain

3. Adanya nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum

Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Sehingga, bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.

Jadi, untuk ketentuan di atas dapat berubah sesuai dengan kebijakan pihak penyedia.

Demikian ulasan mengenai cara menghitung bunga pinjaman dengan tenor 12 bulan, cek sebelum berutang. Semoga bermanfaat.

(Septi Widiyarti)

Kategori :