BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sufirman, warga Perumahan Surabaya Permai Kota Bengkulu melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Semangat, 121 Peserta Calon Seleksi Paskibraka Seluma Jalani Tes Kepribadian
Korban yang berprofesi sebagai penjahit ini melaporkan rekannya berinisial IK, karena tak kunjung mengembalikan sepeda motor maticnya jenis Yamaha M3 dengan nomor plat BD 3650 CW yang dipinjam pelaku.
Dijelaskan korban yang usianya sudah lanjut ini, awalnya pelaku berinisial IK menghubunginya lewat whatsapp dan telepon untuk mengajak bertemu karena ada yang ingin dibahas.
BACA JUGA:Sepak Terjang Elang Jupi, Baku Tembak Makanan Sehari-hari, Tidak Ada Keluarga dalam Kejahatan
Korban yang penasaran kemudian menemui pelaku di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur.
Di lokasi itulah, rupanya pelaku IK ini meminta tolong kepada korban agar dipinjamkan sepeda motor dengan alasan ingin memindahkan baju miliknya ke rumah orang tuanya.
Tak ada menaruh curiga apalagi sudah kenal, korban lantas memberikan sepeda motor miliknya tersebut.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
Namun berselang setengah jam, pelaku tak kunjung kembali ke lokasi tempat korban meminjamkan motornya.
Korban lalu menghubungi pelaku, namun rupanya nomor pelaku sudah diblokir. Dari rentetan itulah, korban yang sudah mulai curiga lantas mendatangi rumah orang tua pelaku dan ternyata di lokasi itu pelaku tak juga ada bahkan keluarga pelaku tak tahu sama sekali.
BACA JUGA:Geger, Harga Emas Naik Rp 25 Ribu per Gram dalam Satu Hari, Jangan Terburu-buru Dijual
"Sudah mendatangi rumah orang tua dia, di sana dia juga tidak ada," ungkap Sufirman, Minggu (19/3/2023).
Korban yang kesal karena sudah ditipu lantas melaporkan kejadian ke Polresta Bengkulu. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 10 juta rupiah.
Rendra Aditya