1. Akad Murabahah
Akad murabahah adalah akad jual beli yang disepakati donatur atau pemberi pinjaman dan peminjam.
Di sini, pemberi pinjaman akan membeli suatu barang terlebih dulu. Lalu, barang tersebut akan dijual ke peminjam dengan cara dicicil.
Namun sebelum menjualnya kembali ke peminjam, donatur akan menaikkan harga barang dulu. Jika peminjam sepakat, maka kesepakatan pun akan berlaku.
BACA JUGA:Cara Menghitung Bunga Pinjaman dengan Tenor 12 Bulan, Cek Sebelum Berutang
2. Akad Ijarah
Akad ijarah adalah akad yang mengatur penyediaan pinjaman untuk memindahkan hak guna atau manfaat barang atau jasa yang terlibat di dalamnya.
Adapun proses ini tidak perlu diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Peminjam bisa memindahkan manfaat atau hak guna barang tersebut setelah pembayaran upah sewa tanpa menjadi pemilik sahnya.
3. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Berbeda dengan akad ijarah, akad ijarah wa iqtina merupakan kesepakatan pinjaman syariah di mana transaksi sewa menyewa barang diikuti dengan perubahan status kepemilikan.
Awalnya, pemberi pinjaman akan membeli barang yang dibutuhkan oleh peminjam. Kemudian, peminjam akan menyewa barang selama periode tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Apabila sudah masuk jatuh tempo, peminjam bisa membeli barang. Dengan begitu, status kepemilikannya pun akan berubah.
BACA JUGA:Menjadi Peluang Usaha Sampingan yang Menjanjikan, Begini Cara Daftar Agen Brilink
4. Akad Musyarakah
Akad pinjaman syariah ini diberlakukan ketika terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing pihak memberikan dana pinjaman sesuai porsi yang ditentukan.