LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM – Pemkab Lebong meminta pada Kades gerak cepat mengusulkan pencairan Dana Desa. Apalagi saat ini Peraturan Bupati atau Perbup DD ADD sudah selesai ditandatangani Jumat lalu.
Apalagi status saat ini, dari seluruh kabupaten di Provinsi Bengkulu, tinggal tiga kabupaten yang belum mencairkan dana desa. Salah satunya Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Pasar Bawah Berdarah, Warga Padang Niur Meninggal Dunia Ditusuk 4 OTD
Dijelaskan Sekkab Lebong, Mustarani Abidin, Dana Desa tahap 1 ini sebesar 40 persen untuk berbagai kegiatan mulai dari BLT, gaji perangkat desa, pekerjaan kegiatan fisik hingga ATK. Mustarini meminta sebelum masuk bulan suci ramadhan 1444 H, desa sudah mengusulkan pencairan tahap pertama.
BACA JUGA:Seluruh Karaoke dan Cafe Dirazia Imbas Tragedi Berdarah di Pasar Bawah
"Perbupnya sudah tuntas, tinggal lagi pemerintah desa mengusulkan berkas pencairannya," kata Mustarani.
Tak hanya itu, percepatan pencairan DD ADD ini juga berkaitan dengan alokasi dana ketahanan pangan sebesar 20 persen yang bisa digunakan untuk mendukung program MT II atau musim tanam 2 kali. Jika sesuai jadwal, MT II di Kabupaten Lebong akan dimulai bulan April mendatang.
Di Kabupaten Lebong, ada 93 desa yang tersebar di 12 kecamatan, dengan total pagu ADD Rp 40,4 miliar sedangkan DD Rp 72,1 miliar.
BACA JUGA:Nasabah Dimanjakan Pinjam KUR BRI, Bulan Ini Disiapkan Dana Rp 12 Triliun
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:Geger, Harga Emas Naik Rp 25 Ribu per Gram dalam Satu Hari, Jangan Terburu-buru Dijual
Sedangkan untuk mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa yakni:
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.