NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mudik jangan asal gas aja! ini aturan lalu lintas masa mudik dan arus balik lebaran 2024.
BACA JUGA:Lengkap! Simak Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2024
Pemerintah telah menetapkan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
SKB ini mengatur berbagai ketentuan terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.
Berikut informasi mengenai ketentuan pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024/1445 Hijriah, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga:
Sistem Satu Arah (One-Way)
Arus Mudik:
- 5-7 April 2024 pukul 14.00-24.00 waktu setempat. Dimulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
- 8-9 April 2024 pukul 08.00-24.00 waktu setempat. Dimulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Penutupan Jalan Masuk dan Pembersihan Jalur:
1. Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan rest area mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:
- 5 April 2024 pukul 12.00-14.00 waktu setempat
- 8-9 April 2024 pukul 06.00-08.00 waktu setempat.
2. Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada 8-10 April 2024 pukul 00.00-02.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Kabar Bahagia untuk Pemudik, Catat Ini Daftar 4 Tol Fungsional Dibuka Gratis Selama Lebaran 2024