NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini kumpulan fakta polisi tembak DC di Palembang, cek juga cara mengatasi DC melakukan penarikan paksa.
Kasus oknum polisi tembak dan tusuk dua debt collector atau penagih utang di Palembang kini ditangani oleh tim Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing
Berikut ini adalah fakta-fakta terkait oknum polisi yang tembak debt collector di Palembang:
1. Sosok Aiptu FN
Aiptu FN berdinas di Satsabhara Polres Lubuk Linggau. Berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Selatan diketahui pernah ditangani dan diungkapnya. Namun, karena alasan penyegaran personil, sejumlah personil polsek yang telah menjabat lama berpindah ke Polres Lubuk Linggau, termasuk Aiptu FN.
Kini, Aiptu FN diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap debt collector di Palembang, Sabtu (23/3/2024).
BACA JUGA:20+ Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan Resmi OJK, Cocok Untuk Modal Lebaran 2024
2. Oknum Polisi FN Dilaporkan Polisi
Selang sehari setelah kejadian, Aiptu FN di Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel. Laporan tersebut, dibuat oleh Dira Oktasari (43) istri dari Deddi Zuheransyah, debt collector yang menjadi korban tindakan Aiptu FN.
3. Oknum Polisi Serahkan Diri
Setelah diimbau untuk menyerahkan diri, kini Aiptu FN oknum polisi yang menusuk dan menembak debt collector menyerahkan diri ke Polda Sumsel, Senin (25/3/2024) pukul 09.00 pagi dengan membawa barang bukti berupa sangkur dan pakaian robek.
Namun, untuk senjata api yang ia gunakan saat menembak debt collector tidak dibawa karena tercecer, lantaran Aiptu FN sempat panik sehingga senjata api tercecer di jalan.