Diketahui belakangan bahwa pemilik kendaraan tersebut ternyata menunggak pembayaran angsuran kredit kendaraan yang dipakainya.
Praktek tersebut kerap disebut pekerjaan Debt Collector, atau jasa yang digunakan oleh perusahaan Finance. Sekilas info bahwa banyak masyarakat salah kaprah dalam penyebutan Perusahaan Finance yang sering disebut-sebut sebagai Leasing.
Perusahaan Finance dalam memberikan kredit pembiayaan kepada konsumennya menggunakan sistem penjaminan Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
BACA JUGA:Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang ke Rumah? Catat, Ini Waktu Penagihannya
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, dengan pembebanan jaminan fidusia.
BACA JUGA:Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini 4 Tips Mengenalinya serta 9 Pinjol Punya DC Lapangan
Maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
BACA JUGA:Gak Usah Panik Dulu, Ini 10 Cara Balas WA DC Pinjol Tanpa Harus Blokir Nomor
Jika perusahaan Finance mendaftarkan jaminan fidusianya maka memudahkan bagi pihak Finance untuk mengatasi kredit kendaraan macet sesuai mekanisme peraturan yang ada yaitu melalui eksekusi jaminan di Pengadilan, sehingga antara Finance dan konsumen tidak ada yang dirugikan, namun kebanyakan perusahaan finance enggan melakukannya karena beberapa alasan.
BACA JUGA:Trik Jitu Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk, Ampuh dan Nggak Takut Dikejar DC
Karena banyak perusahaan finance lebih memilih menggunakan jasa Debt Collector, Akibatnya marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yang dilakukan debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian Kendaraan bermotor yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil.
BACA JUGA:Hindari Kunjungan DC ke Rumah, Gunakan 10 Cara Ampuh Melunasi Hutang Pinjol yang Menumpuk
Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP.