4. Bantah Melarikan Diri
Kuasa hukum membantah Aiptu FN melarikan diri setelah kejadian tersebut dan akan menjalani proses etik di Propam.
5. Istri Oknum Polisi Balik Lapor Polisi
Sementara istri Aiptu FN, D melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel pada Minggu (24/3/2024). Hal ini disampaikan kuasa hukum Aiptu FN bahwa melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
BACA JUGA:Sebaran Keberadaan DC Lapangan Pinjol dan 7 Tips Menghadapai DC Pinjol Agresif Tanpa Perlu Emosi
6. Kronologi Kejadian
Diketahui, peristiwa ini bermula saat FN ditagih utang cicilan mobil yang menunggak selama dua tahun.
Dua debt bernama Deddi Zuheransyah dan Robert bertemu dengan FN di parkiran mall di Jalan Pom IX, Palembang Sabtu (23/3), lalu keduanya pun mengejar FN untuk menagih tunggakan pembayaran cicilan mobil.
BACA JUGA:Jangan Sampai Data Disebar! Begini Cara Menghapus Data Diri di Pinjol agar Tidak Ditagih DC
Namun, sempat terjadi cekcok mulut antara FN dan dua debt collector tersebut, sehingga memicu emosi pelaku kemudian mencabut senjata apinya. Sebelumnya, diketahui aksi FN tersebut sempat dihalangi sang istri, tetapi ia tetap menembakkan senjata api ke arah Dedi, namun tidak kena.
BACA JUGA:Anda Galbay Pinjol? Begini Proses Penagihan DC Pinjol yang Perlu Diketahui
Sempat terjadi kejar-kejaran dan dan akhirnya berujung pada penusukan, hingga akhiny a korban Dedi mengalami empat luka tusuk di bagian tangan dan punggung. Sedangkan Robert mengalami luka di pelipis mata sebelah kiri dan harus di larikan ke RS Siloam ruang UGD (Unit Gawat Darurat).
BACA JUGA:Fenomena DC Pinjol jadi Momok Menakutkan, Trus Bagaimana Cara Menghadapi DJ Pinjol
Sementara itu, terlepas dari kejadian yang memang sempat viral di sosial media beberapa hari terakhir tersebut.
Sering kita dapati dalam perjalanan ada beberapa orang atau sekumpulan orang mengawasi jalanan, mengamati motor dan mobil yang lewat, lalu sekali waktu kita dapati juga mereka memberhentikan kendaraan yang menurut mereka cocok dengan sasaran yang mereka cari.
BACA JUGA:Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Begini Aturan OJK, Ketahui Risiko Nasabah Galbay