BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ketiga tersangka ini berinisial, WH (42) warga Rejang Lebong, HA (40) warga kota Bengkulu dan FR (43) warga Kota Bengkulu.
Ketiga tersangka terjarjarimg Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Subdit Tipikor Polda Bengkulu, saat ketiganya sedang melakukan Pungli uji Kelayakan KIR.
Ketiga tersangka ini diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, yang bertugas di Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementrian Perhubungan Padang Ulak Tanding JIalan Raya Curup Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu..
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI Ceria, Cicilan Ringan Mulai dari Rp 400 Ribuan, Bebas Biaya Admin
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi, menjelaskan, Modus ketiganya, yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar.
Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan, maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut, namun apabila sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Dan kalau KIR mobil tersebut sudah mati, para tersangka ini menawarkan pembuatan KiR dengan biaya Rp 600 ribu.
BACA JUGA:Debt Collector Pinjol Mulai Meneror? Jangan Takut, Begini Caranya Agar Teror Hilang dalam Sekejap
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan dan ditahan di Sel Tahanan Polda Bengkulu, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Dari tangan ketiganya tersangka diamankan uang Rp 3 juta, Ketiganya kita tahan, untuk pengembangan penyelidikan," tutupnya.
BACA JUGA:Pahami Aturan Terbaru OJK Soal Etika Debt Collector, Dilarang Mempermalukan Konsumen
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.