Berikut etika berhias bagi muslimah
1. Larangan Tabarruj
Kaidah pertama yang harus diperhatikan bagi wanita yang akan berhias hendaknya menghindari perbuatan tabarruj.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Blu BCA Rp 10 Juta Tanpa Jaminan, Bunga Angsuran hanya 1 Persen
Tabarruj sendiri berasal dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang, dan tampak). Maknanya adalah tidak boleh berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan.
2. Memperhatikan masalah aurat
Seorang wanita yang akan berhias hendaknya paham mengenai anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Lalu mana saja bagian tubuh wanita yang termasuk aurat?
Pada asalnya wanita itu sendiri adalah aurat. Namun terdapat perincian terkait aurat wanita saat di hadapan laki-laki yang bukan mahram, wanita lain, ataupun mahramnya.
Aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama para ulama. Hanya saja terdapat perbedaan terkait apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat jika di hadapan laki-laki yang bukan mahram.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol DanaRupiah, Cair Cepat dan Diawasi OJK, Catat Persyaratannya
Sedangkan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah semua anggota tubuh kecuali yang biasa diberi perhiasan. Sebagaimana Syaikh Al-Albani mengatakan “perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan”.
Bagian tubuh yang dimaksud adalah kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Jadi bagian tubuh yang lain adalah aurat yang tidak boleh dilihat oleh wanita lainnya demikian juga mahram dari seorang perempuan.
3. Memperhatikan cara berhias yang dilarang
Maka jika sudah tidak ada lagi aurat antara suami dan istri, hendaknya seorang istri berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya, hal ini termasuk di antara tujuan syariat.
Namun, harus diperhatikan hendaknya seorang istri berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak mendatangkan mudarat.
BACA JUGA:Musim Mudik, Ini Daftar Tarif Tol Kayu Agung Natar, Palembang - Lampung 2024 Terbaru