Awas, Ada Kejaksaan di Dana Bos dan DAK Bengkulu Tengah

Senin 20-03-2023,09:49 WIB
Reporter : Harri sutriansyah
Editor : ahmad afandi

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Pendampingan hukum dilakukan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Bengkulu Tengah, terhadap dua kegiatan yang berkaitan dengan dana yang cukup besar, yakni kegiatan fisik maupun non fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

BACA JUGA:Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas

Selain itu juga untuk kegiatan di setiap sekolah, yang menggunakan Dana Bantuan Operasional SekoLah atau bos akan ikut diawasi Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Pendampingan hukum ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa. Kajari juga menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, cukup rawan terjadi penyimpangan dana dalam pelaksanaan kegiatannya. Pengawasan langsung akan dilakukan Kejari Bengkulu Tengah, selama pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahun anggaran 2023. 

BACA JUGA:Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat

“Pengawasan penggunaan anggaran tersebut langsung dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, sehingga tidak ada lagi pengguna yang terjerat hukum akibat tidak tahu prosedur penggunaan anggaran,” kata Kajari Benteng.

BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya

BACA JUGA:Bunga 0,5 Persen/Bulan, Pinjam KUR BTN Rp 500 Juta Proses Sangat Mudah, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Pelaksanaan kegiatan DAK fisik yang dikerjakan secara swakelola oleh sekolah, tentu cukup rawan terjadi kesalahan dalam pelaksanaan, dikarenakan tidak semua kepala sekolah paham akan aturan hukum yang berlaku. Begitu juga dana BOS, yang selama ini kerap marak ada temuan dibeberapa sekolah.

BACA JUGA:Wow, KUR Khusus Buat Kelompok Usaha Plafon Rp 500 Juta, Segera Cek Syaratnya

 

Harri sutriansyah

 

 

Kategori :