Selain itu, Ranggi juga meminta agar penyidik Kejari Bengkulu untuk ikut menyeret pihak lainnya yang terlibat sesuai dengan Fakta Persidangan.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma Cicil Pengembalian Kerugian Negara Rp 55 Juta
Seperti diketahui, dalam perkara jilid II, Penyidik Kejari Bengkulu sudah menetapkan tersangka baru berinisial AY selaku Ketua BKM Maju Bersama namun hingga kini tidak dilakukan penahanan.
Rendra Aditya