NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Emas termasuk harta yang dikenakan zakat jika telah mencapai nisab dan haulnya. lantas, apakah perhiasan emas yang dipakai wajib dizakati? begini penjelasannya.
BACA JUGA:Kisah Seseorang yang Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat
Emas adalah salah satu jenis harta yang dikenakan zakat apabila telah mencapai nisab (ambang batas) dan telah mencapai masa haul (periode satu tahun). Para ahli fikih telah menjelaskan mengenai jenis emas yang wajib dizakati, termasuk apakah emas tersebut digunakan sebagai perhiasan.
BACA JUGA:Kisah 2 Ahli Neraka yang Masuk Surga Gara-gara Husnudzon Kepada Allah
Dalil mengenai kewajiban mengeluarkan zakat atas emas dan jenis-jenisnya bersumber dari firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 34. Allah SWT berfirman:
۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙArtinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."
BACA JUGA:Inilah 3 Golongan Orang yang Menjadi Penghuni Neraka Pertama Kali, Padahal Membawa Amal Besar
Ayat tersebut menjelaskan pentingnya menginfakkan harta, termasuk emas dan perak, di jalan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan emas dan perak tanpa menginfakkannya untuk kebaikan umat adalah suatu pelanggaran yang akan mendapat hukuman pedih.
BACA JUGA:Kisah Orang Terakhir yang Keluar dari Neraka lalu Masuk ke dalam Surga, Apakah Orang Beriman?
Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, emas, perak, dan logam mulia lainnya yang wajib dizakati harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Milik Sendiri
Harta tersebut harus dimiliki secara pribadi, bukan milik orang lain atau harta warisan.
2. Mencapai Haul
Harta tersebut harus dimiliki selama satu tahun hijriyah atau mencapai masa haul.