2. Over Kredit
Mobil Avanza itu juga ternyata over kredit dari tangan pertama di Kota Lubuklinggau. Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, mengatakan mobil Avanza yang dikendarai oleh Aiptu FN merupakan beli dari tangan pertama.
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH juga mengungkapkan mobil tersebut sudah sekitar empat tahun dengan kliennya.
Rizal juga menyebutkan bahwa istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun. Namun ia tidak mengetahui dari mana Aiptu FN membeli mobil tersebut.
3. Dihadang 12 Orang
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, berdasarkan pengakuan Aiptu FN melakukan tindakan itu karena lantaran untuk melindungi keluargannya yakni istri dan kedua anaknnya. Sebab menurut keterangan, Aiptu FN dihadang oleh 12 orang yang diduga debt collector.
Kepada petugas Propam Aiptu FN mengaku nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.
BACA JUGA:Ashabul A'raf, Tempat Ketiga di Akhirat Selain Surga dan Neraka, Lantas Siapa Penghuninya?
4. Buang Pistol
Setelah kejadian penembakan dan penusukan itu, Aiptu FN membuang pistolnya di kawasan Jembatan Musi VI.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pistol jenis air soft gun itu sudah dibuang Aiptu FN sudah dibuang setelah kejadian.
Aiptu FN ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel. Aiptu FN dinilai melanggar kode etik kelembagaan.
Agus menerangkan sanksi yang dikenakan akan seusai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Istri Grebek Suami Berduaan dengan Mahasiswi S2 di Kosan, Pengakuan Suami Lucu dan Tak Masuk Akal