Berikut rincian skor Kredit berdasarkan SLIK OJK, yakni:
- Kredit Lancar
Artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
- Skor 2
Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
BACA JUGA:Tak Disangka! Harvey Moeis suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah
- Skor 3
Sedangkan untuk skor 3 adalah Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari
- Skor 4
Pada skor 4 ini artinya Kredit Diragukan, sebab debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
- Skor 5
Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari
Jadi, besaran angsuran dan ketentuan di atas dapat berubah sesuai kebijakan dari pihak penyedia.
Demikian ulasan mengenai syarat KUR Syariah Pegadaian untuk pinjaman hingga Rp 10 juta, ini 6 langkah simpel pengajuan. Semoga bermanfaat.