Kreditur dapat melapor melalui nomor 110 yang akan terakses ke agen yang akan memberikan layanan informasi sekaligus pengaduan secara gratis.
2. Menuju Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Di kantor polisi, kreditur diarahkan menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT ini bertugas memberikan pelayanan yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan informasi, dan juga bantuan serta pertolongan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Rp 250 Juta, Bunga 6 Persen, Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan
Setelah SPKT menerima laporan, penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk dibuatkan laporan polisi.
3. Administrasi
Jika laporan dinilai layak, laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.
Setelah itu, berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan. Untuk membuat laporan ini, pelapor tidak dipungut biaya sepeser pun.
Sementara itu, perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa ada 4 syarat yang harus dikantongi oleh debt collector saat bertugas untuk mengingatkan debitur mengenai keterlambatan hingga penarikan kendaraan, berikut ini ulasannya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Rp 150 Juta, Cek Persyaratan Calon Debitur dan Cara Pengajuannya
1. Identitas KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas.
Mulai dari KTP atau SIM wajib dibawa debt collector setiap kali bertugas. Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi. Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa