9. Rejang Lebong (8.669 KPM) Rp 6.052.650.000
10. Seluma (8.175 KPM) Rp 5.912.800.000
Total (76.944 KPM) Rp 55.973.750.000
3. Bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud
Khusus untuk pelajar, pemerintah juga memberikan bantuan biaya pendidikan yang disebut Program Indonesia Pintas atau PIP Kemendikbud. Bantuan ini diperuntukan murid SD hingga SLTA.
Untuk mendapatkan bantuan ini, salah satu syaratnya memiliki Kartu Indonesia Pintar.
BACA JUGA:Wisata Batu Kumbang Mukomuko Masuk ADWI 2023, Yuk Kita Kunjungi
Berikut adalah 12 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan pendidikan PIP Kemendikbud 2023.
1. Siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Anggota keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Anggota keluarga yang menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu
5. Siswa terdampak bencana atau musibah
6. Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali sekolah
7. Siswa dari orang tua yang kena PHK