8. Siswa dari lembaga pemasyarakatan
9. Siswa dengan kelainan fisik
10. Siswa dari orang tua dengan status terpidana
11. Siswa dengan 3 saudara yang tinggal serumah
12. Siswa di lembaga non-formal sesuai dengan kriteria
Sedangkan untuk besaran bantuan, yakni:
1. SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun
2. SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun
3. SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun
4. PIP Kementerian Agama
Untuk program PIP Kementerian Agama, pada prinsipnya sama dengan PIP Kemendikbud, hanya saja penerimanya para murid yang bersekolah di bawah naungan kementerian agama.
BACA JUGA:Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas
Ada lima kretria siswa yang diprioritaskan mendapatkan bantuan ini, yakni:
1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);