Lima Bansos Cair Bulan Ini, Berkah Sambut Ramadhan

Senin 20-03-2023,16:20 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Purnama Sakti

8. Siswa dari lembaga pemasyarakatan

9. Siswa dengan kelainan fisik

10. Siswa dari orang tua dengan status terpidana

11. Siswa dengan 3 saudara yang tinggal serumah

12. Siswa di lembaga non-formal sesuai dengan kriteria

 

Sedangkan untuk besaran bantuan, yakni:

1. SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun

2. SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun

3. SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun

 

4. PIP Kementerian Agama

Untuk program PIP Kementerian Agama, pada prinsipnya sama dengan PIP Kemendikbud, hanya saja penerimanya para murid yang bersekolah di bawah naungan kementerian agama.

BACA JUGA:Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas

Ada lima kretria siswa yang diprioritaskan mendapatkan bantuan ini, yakni:

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

Kategori :