2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
BACA JUGA:Sebentar lagi Puasa, Sudah Tahu Sejarah Puasa Ramadhan?
3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Sementara peruntukan PIP Kementerian Agama ini meliputi:
1. Pembelian buku/kitab dan alat tulis
2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
3. Biaya transportasi
4. Uang saku
5. Iuran bulanan
6. Biaya kursus/pelatihan tambahan
7. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
5. Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Bantuan sosial ini diberikan kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan. Selain terdaftar di DTKS, penerima harus memiliki Kartu KIS BPJS Kesehatan yang masih aktif.