BACA JUGA:Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ganjarannya Ancaman Penjara 12 Tahun
6. Tunjangan Umum
Terakhir, ada tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada ASN dan calon ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan umum yang diterima adalah Rp 190.000 untuk Golongan IV, Rp 185.000 bagi Golongan III, Rp 180.000 untuk Golongan II, dan paling rendah Rp 175.000 untuk Golongan I.
Tim liputan