BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Anda seorang ASN? Atau memiliki keluarga berstatus ASN? Berikut ada informasi terbaru khusus untuk para ASN dan pensiunan ASN.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
Mulai 1 April 2023, pemerintah memberikan tunjangan kepada ASN. Namun tunjangan ini bukan seperti Tunjangan Tambahan Penghasil Pegawai (TPP), melainkan tunjangan meninggal dunia.
Dalam peraturan terbaru Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016, dijelaskan ada asuransi kematian yang diterima ASN atau pensiunan ASN yang meninggal dunia.
Pada Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023 disampaikan besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para ASN atau pensiunan ASN diberikan sebesar Rp 8 juta.
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," demikian penjelasan PMK Nomor 23 Tahun 2023.
BACA JUGA:Wow, KUR Khusus Buat Kelompok Usaha Plafon Rp 500 Juta, Segera Cek Syaratnya
Sementara itu bagi pasangan ASN (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Tidak hanya itu, anak-anak kandung ASN yang meninggal dunia juga akan mendapat asuransi Rp 4 juta.
Untuk diketahui peraturan Menteri Keuangan yang baru ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2023.
BACA JUGA:Sempat Dikabarkan Masih Bernafas, Pemeriksaan Tim Medis Nyatakan Korban Hanyut Meninggal Dunia
Selama ini pemerintah telah memberikan berbagai tunjangan kepada ASN, berikut ini tunjangan yang telah diterima ASN dari negara:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima ASN. Namun, besaran tunjangan kinerja ASN berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempat bekerja.
Sampai sekarang tunjangan kinerja tertinggi diterima ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja DJP tertinggi Rp 117.375.000 per bulan yang diberikan kepada pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara, golongan terendah di Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp5.361.800.