Tunjangan Baru untuk ASN dan Pensiunan ASN, Simak Informasinya Berikut

Selasa 21-03-2023,04:19 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:5 Jam Tenggelam, Siswa SMP Bengkulu Tengah Ditemukan

2. Tunjangan Suami/Istri

Pemerintah juga memberikan tunjangan kepada suami atau istri ASN. Ketentuan ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan ketentuan ini, ASN yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tidak sama-sama berprofesi sebagai ASN.

Jika suami atau istri tersebut mempunyai profesi serupa sebagai ASN, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

BACA JUGA:Kyai Kosun Ajak Ratusan Anak SDIT Darunnajah Pawai Sambut Ramadan1444 H

3. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami atau istri, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang diterima ASN. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.

Namun, tunjangan anak memiliki batasan untuk tiga orang anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan bagi ASN dengan anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

BACA JUGA:1.002 Perempuan Bengkulu dapat Bantuan Modal Usaha

4. Tunjangan Makan

Selanjutnya ASN juga menerima tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PNS dengan Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp 37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan uang makan Rp 41.000 per hari.

BACA JUGA:Terduga Kurir Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

5. Tunjangan Jabatan

Kemudian ada juga tunjangan jabatan. Namun, tunjangan jabatan ini hanya diterima ASN dengan posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tunjangan jabatan terendah adalah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu, Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA. Sementara, tunjangan sebesar Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Kategori :