Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Bripka, Lola Winanda membenarkan rentetan kronologis perkenalan korban dan pelaku.
Kemudian menurut Bripka, Lola, saat korban akan pulang, pelaku Wa memberikan uang Rp 50 ribu dan uang tersebut diambil korban.
"Diberi uang 50 ribu, begitu pengakuan korban dan berkenalan saat dalam room karaoke," kata Bripka Lola Winanda, Selasa (21/3).
Ditambahkan Bripka Lola, dari pengakuan korban setelah pertemuan malam itu korban dan pelaku tidak pernah bertemu lagi.
"Pengakuan korban hubungan tidak berlanjut, hanya malam itu saja," singkat Bripka Lola.
Nico Relius