Istri Masuk ke Rumah Duda, Pria Ini Bakar Mobil, Motor dan Rumah

Selasa 21-03-2023,18:42 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Penting Untuk Seluruh Honorer!! Ada Pengumuman dari KemenPAN-RB, Honorer Wajib Tahu

Karena perbuatannya, tersangka SB diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun kurungan penjara dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, SB mengaku khilaf karena perbuatan istri dan teman prianya sementara ia dengan istri masih berstatus suami istri meski dalam proses perceraian.

BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisa Dapat Pinjaman Rp 1 Miliar, Berikut Ketentuan, Syarat dan Perkiraan Angsuran Bulanan

''Saya tidak terima perlakuan istri dan pria lain karena status kami masih suami-istri, malah dia selingkuh dengan pria lain. Saya gelap mata membakar mobil dan dua sepeda motor,” kata SB.

 

(Handril Waldinata)

Kategori :