BACA JUGA:Penting Untuk Seluruh Honorer!! Ada Pengumuman dari KemenPAN-RB, Honorer Wajib Tahu
Karena perbuatannya, tersangka SB diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun kurungan penjara dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, SB mengaku khilaf karena perbuatan istri dan teman prianya sementara ia dengan istri masih berstatus suami istri meski dalam proses perceraian.
''Saya tidak terima perlakuan istri dan pria lain karena status kami masih suami-istri, malah dia selingkuh dengan pria lain. Saya gelap mata membakar mobil dan dua sepeda motor,” kata SB.
(Handril Waldinata)