- Maksimal 55 tahun atau sesuai usia pensiun untuk pegawai/karyawan aktif
- Maksimal 58 tahun atau sesuai usia pensiun untuk anggota TNI/Polri.
- Untuk usia pensiun tertentu maksimal 65 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan/Surat Keputusan dari Instansi/Perusahaan yang berwenang.
5. Masa kerja minimal
- Anggota TNI/Polri sejak diangkat sebagai anggota.
- BUMN/BHMN/BUMD/Lembaga Tinggi/Instansi Pemerintah sejak diangkat menjadi pegawai tetap
- CASN/ASN dan Perguruan Tinggi Negeri sejak pegawai tetap.
- Perusahaan Multinasional/Perusahaan/Lembaga Swasta Dalam Negeri/Perusahaan Swasta Asing :
BACA JUGA:Rezeki Mengalir Deras dan Semua Keinginan Terkabul, Kata Gus Baha Rutin Kerjakan Amalan Ini
a. Selama 2 tahun bagi pegawai Perusahaan yang belum go public
b. Selama 1 tahun bagi pegawai Perusahaan yang sudah go public
- Persyaratan Dokumen
1. Foto copy KTP pemohon
2. Foto copy NPWP pribadi
3. Asli slip gaji/bukti penghasilan lain.
4. Foto copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir