Bocah Berusia 12 Tahun dan Baru Kelas 1 SMP Hamil, Pelajar SMA ini Digelandang Polisi

Rabu 03-04-2024,10:51 WIB
Reporter : Febrianto
Editor : Aliantoro

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaur, sabtu (23/3) lalu mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur, di salah satu desa di Kabupaten Kaur. Penangkapan ini atas laporan ibu korban yang tidak menerima perbuatan pelaku terhadap anaknya hingga hamil.

 

Oang tua korban melaporkan pemuda berinisial I-D (17), pelajar kelas 1 SMA ini pada hari kamis (28/3), setelah mendengarkan pengakuan anaknya yang berinisial M-A (12) sepulangnya dari tukang urut. 

BACA JUGA:Jalan Longsor di Jalinbar Bengkulu Utara Makan Korban, Truk Terjun Bebas ke Jurang Sedalam 15 Meter

Terungkapnya perkara ini bermula, senin (11/3) lalu sekira pukul 21.00 WIB FR (42) orang tua korban mengajak anaknya M-A yang baru duduk di kelas 1 SMP itu ke tempat urut, dengan maksud mengobati anaknya yang sudah lama tidak menstruasi. 

 

Namun setelah diperiksa, diketahui jika M-A sudah hamil dengan usia kandungan lebih kurang 3 bulan.

 

Mengetahui hal tersebut, FR mengajak pulang anaknya itu dan menanyakan terkait hal yang dialaminya. 

BACA JUGA:Modal Nikah Masih Kurang? Wujudkan dengan Pinjaman Dana Nikah Syariah, Ini 10 Rekomendasinya

Kepada orang tuanya, M-A mengakui dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan I-D, pacarnya. Sebanyak 3 kali, dari bulan September hingga Desember 2023 lalu. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kaur, Akp Jhonny Manurung saat diwawancarai di ruangan kerjanya. 

 

"Korban dan pelaku merupakan anak dibawah umur, setelah mendapati laporan orang tua korban. Tepat di salah satu desa di Kabupaten Kaur kita menahan terduga dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Kaur," kata Manurung

BACA JUGA:Awas, Mbah Moen Ungkap 3 Kebiasaan Penghambat Datangnya Rezeki ke Dalam Rumah

Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Kategori :