Iklan RBTV

Minum Air Mantra, Dukun Cabul di Kaur Garap Gadis 17 Tahun Asal Ciamis Jawa Barat

Minum Air Mantra, Dukun Cabul di Kaur Garap Gadis 17 Tahun Asal Ciamis Jawa Barat

--

KAUR, RBTV.DISWAY. ID - Pria berinisial T warga Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur.

Pria 64 tahun ini diduga telah mencabuli anak bawah umur berusia 17 tahun asal Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat pada bulan September 2025 lalu.

Dikutip dari Radar Kaur, laporan dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur ini dilaporkan oleh bibi korban pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 lalu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Kaur Iptu Slamet Ambyah, SH, Senin 3 November 2025.

BACA JUGA:Ratusan Pelari Siap Ramaikan Glow Run Night RBTV X Polresta Bengkulu, Hadiah Puluhan Juta Menanti

Penuturan Kasi Humas, kronologi peristiwa ini bermula saat korban dibawa oleh bibinya untuk berobat ke Kabupaten Kaur pada September 2025 lalu, karena mendapat kabar tersangka T bisa mengobati orang dengan cara tradisional.

Saat itu T mengaku bisa mengobati korban dengan syarat harus seorang diri, alias tidak bisa ditemani oleh siapa saja dengan alasan penyakit yang diderita korban sangat parah.

Demi kesembuhan keponakannya, bibi korban pun menyanggupi.

Saat itu korban diberi air minum yang sudah dijampi alias dibacakan mantra oleh tersangka T, sehingga korban langsung tertidur dan tak sadarkan diri.

Rupanya itu menjadi akal bulus tersangka T untuk melampiaskan nafsunya dan menggarap korban untuk pertama kalinya.

BACA JUGA:Aneh Tapi Nyata, Peristiwa Pencurian Unik Terjadi di Bengkulu Utara

Lantaran perbuatan pertamanya lancar, ternyata tersangka T candu dan untuk pengobatan kedua kalinya, korban diminta untuk datang lagi.

Korban yang belum sadar telah menjadi korban pencabulan, akhirnya diantarkan lagi oleh sang bibi dan kemudian dibawa oleh tersangka T menuju Kecamatan Tetap dengan alasan pengobatan harus dilakukan di wilayah itu.

Berada di sebuah pondok di area persawahan, tersangka T lagi-lagi memberikan air jampi-jampi atau air yang sudah dibacakan mantra untuk mengelabui korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: