2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.
6. Memiliki layanan pengaduan
7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi
8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.
Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah berikut ini:
• Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
• Masuk ke menu lalu pilih financial technology
• Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar
• Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK
• Cara lainnya yaitu dengan bertanya melalui whatsapp OJK di 081-157-157-157
• Hotline OJK di nomor 157