Beri Fasilitas Pembiayaan Usaha hingga Rp 500 Juta, Ini Perbedaan KUM dan KUR Mandiri

Sabtu 06-04-2024,05:18 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

- Nasabah tidak diperbolehkan untuk menerima kredit komersial lain, kecuali yang diperbolehkan pihak bank

- Tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong

BACA JUGA:Gadai SK PPPK di BSI, Memang Bisa? Ini Kelebihan dan Kekurangan Gadai SK PPPK di Bank

Untuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, meliputi:

1. Foto copy E-KTP

2. KK

3. Surat Nikah/ cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)

4. Pas foto terbaru calon debitur dan pasangan

5. Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)/ Surat keterangan domisili usaha/ Surat keterangan usaha lainnya

BACA JUGA:Brosur KUM Mandiri 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp 5-25 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan

Perlu diingat, ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan yang berlaku.

Demikian ulasan mengenai beri fasilitas pembiayaan usaha hingga Rp 500 juta, ini perbedaan KUM dan KUR Mandiri. Semoga bermanfaat.

(Septi Widiyarti)

Kategori :