- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)
- Kredit digunakan untuk tujuan produktif
BACA JUGA:Syarat KTA Maybank Untuk Nasabah Karyawan dan Wiraswasta, Bunga Mulai 0 Persen
Dokumen pendukung pengajuan Maybank
1. Nasabah Perorangan
- Form Aplikasi Permohonan Kredit
- KTP Pemohon (termasuk pasangannya bila sudah menikah dan pemilik jaminan/pengurus & pemegang saham)
- Surat Nikah/ Cerai/ Akte Kematian/ Perjanjian Pisah Harta (jika ada)
- NPWP
- Surat Izin Usaha
- Rekening Bank 6 bulan terakhir
- Dokumen Jaminan: Sertifikat HM/HGB, PBB Tahun Terakhir, Izin mendirikan bangunan (IMB)
2. Nasabah Perusaaan
- Form Aplikasi Permohonan Kredit
- KTP Pemohon (termasuk pasangannya bila sudah menikah dan pemilik jaminan/pengurus & pemegang saham)
- NPWP
- Surat Izin Usaha
- Rekening Bank 6 bulan terakhir
- Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya dan akta terakhir
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM
- Dokumen Jaminan: Sertifikat HM/HGB, PBB Tahun Terakhir, Izin mendirikan bangunan (IMB)
Cara Pengajuan Pinjaman Maybank
KUR Maybank ini bisa kamu lakukan secara langsung di kantor cabang dan bisa melalui online.
Sebagai informasi, untuk cara cek SLIK OJK online, yaitu sebagai berikut :
- Kunjungi laman SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Kemudian, pilih menu “Pendaftaran”
- Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengcek ketersediaan layanan, kemudian klik “Selanjutnya”
- Kemudian, isi data diri registrasi secara lengkap dan benar
- Lalu, isi proses BI Checking
- Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
- Lalu, unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
- OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
- Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan
- Hasil BI Checking akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran
BACA JUGA:Syarat Pengajuan, Tabel Pinjaman Line Bank Rp10 Juta, Cicilan Per Bulan Terjangkau Bunga Rendah
Untuk jenis barang yang bisa dijadikan sebagai agunan, yakni meliputi :
1. Memiliki nilai ekonomis
Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Adanya hak kepemilikan
Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain