JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – 13 jenis motor ini disubsidi sebesar Rp 7 juta per unit setiap pembelian oleh pemerintah.
BACA JUGA:Jadwal Salat Maghrib, Subuh, Dzuhur, Isya dan Ashar di Wilayah Bengkulu
Pemerintah mengumumkan pemberian subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023. Bantuan sebesar Rp7 juta per unit ini berlaku buat 13 model motor berbasis baterai produksi Indonesia.
Jumlah perusahaan (merek) motor listrik ini bertambah dari sebelumnya hanya tiga, yakni Gesits, Volta, dan Selis. Sedangkan, lima merek lain yang kini bergabung sebagai penerima subsidi adalah United, Smoot, Viar, Rakata dan Polytron.
BACA JUGA:Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang di Bengkulu Turun
Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin mengungkap delapan perusahaan ini telah memenuhi syarat yakni produknya diproduksi lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
“Jumlah perusahaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang sudah TKDN 40 persen per hari ini ada delapan perusahaan dengan 13 model kendaraan," kata Taufiek di Jakarta.
BACA JUGA:Kisah Viral: Sering Disebut Tidak Mirip, Orang Tua Ini Ajak Anaknya Tes DNA
Taufiek menambahkan subsidi motor listrik baru tahun ini hanya berlaku untuk 200 ribu unit, sementara pada 2024 mencapai 600 ribu unit. Jika ditotal, subsidi yang digelontorkan pemerintah selama dua tahun ini akan diberikan kepada 800 ribu unit.
Sementara itu, pemerintah melarang Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor listrik menaikkan harga jual produk mereka selama menerima subsidi periode 2023-2024. Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi bagi APM yang ketahuan nakal mengerek harga selama menerima subsidi.
BACA JUGA:662 Guru SMK Belajar Motor Listrik Bareng AHM
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan ini diteken Menperin Agus Gumiwang pada Senin (20/3)
Pasal 11 aturan menyatakan perusahaan industri yang memproduksi motor listrik dan terdaftar dalam program bantuan tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta program bantuan.
BACA JUGA:Asmara Subuh Dibubarkan Polisi, Remaja Sempat Balap Liar
Mereka juga dilarang mengubah komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN minimal 40 persen.