Ini Perbedaan Antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap Serta Takaran yang Harus Dikeluarkan

Senin 08-04-2024,20:40 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, lengkap serta takaran yang dikeluarkan.

Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya sama-sama wajib dilakukan oleh umat Islam dalam menjalani rukun islam keempat.

BACA JUGA:Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal dan 3 Syarat Wajib Tunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah dan zakat mal memiliki perbedaan sebagai berikut:

Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik. Salah satu jenis zakat mal adalah zakat pendapatan. 

Besaran zakat mal ditentukan sesuai dengan kadar harta yang dikenakan zakat. Zakat mal diwajibkan karena kepemilikan harta yang sudah mencapai nisab.

BACA JUGA:Ini Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga, Lengkap Serta Syarat dan Keutamaan Membayar Zakat Fitra

Melansir dari Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M., dalam buku berjudul “Fiqh az-Zakat” yang ditulis oleh Prof. Dr. Muhammad Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa terdapat 10 jenis harta yang wajib zakat mal.

Inilah daftarnya: 

1. Adz-Dzahab wa al-Fiddlah, yakni emas dan perak, termasuk batu permata, intan, berlian, dan logam mulia. Nishab perak sebesar 595 gram, sedangkan nishab emas sebesar 85 gram dan menjadi standar yang berlaku secara internasional. 

2. Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah, yaitu kekayaan berupa hewan. Hal ini tidak terbatas pada onta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba, tetapi meliputi seluruh hewan yang halal diternakkan, termasuk ayam ternak, itik ternak, dan burung ternak yang diperdagangkan.

BACA JUGA:Jangan Disamakan! Begini Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

3. Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah yang berupa kekayaan hasil pertanian. Hal ini tidak hanya terbatas pada padi, jagung, gandum, anggur dan kurma saja, tetapi meliputi seluruh hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan dapat diperdagangkan, seperti cengkeh, tebu dan palawija. 

4. Ats-Tsarwah at-Tijariyah, meliputi seluruh barang-barang yang sah dan dapat diperdagangkan.

5. An-Nuqud, yaitu mata uang atau uang kertas. Seperti rupiah, ringgit, dolar, riyal dan dinar. Termasuk uang simpanan, tabungan, deposito, dan surat-surat berharga.

Kategori :