BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Pelajaran untuk pelaku kejahatan, sebaiknya berpikir panjang sebelum melakukan sesuatu yang melanggar hukum.
Contohnya dua pelaku pencurian dengan kekerasan ini. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam pasca menerima laporan, pihak kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku.
Sebelulmnya Polsek Gading Cempaka menerima laporan dari David, warga Jalan Kapuas Raya Lingkar Barat. David melapor telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan atau curat.
BACA JUGA:Bea Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi Resmi Dihapus, Ini Daftar Provinsinya
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Macan Cempaka yang dikomando Kanit Reskrim, Ipda. Akhyar mencari pelakunya. Tidak sulit, kurang dari 24 jam kemudian, Tim Macan Cempaka berhasil mengidentifikasi pelakunya.
Bukan satu, namun ada dua orang yang mencuri di kediaman David di Jalan Kapuas Raya. Kedua pelaku berinisial IV dan AR.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol. Kadek Suwantoro mengatakan dua pelaku ini merupakan warga Jalan Kapuas dan Jalan Merapi.
BACA JUGA:Main Handphone saat Hujan Lebat, Remaja Ini Disambar Petir
Keduanya ditangkap Kamis pagi di Jalan Kapuas." Benar ada dua pelaku kita tangkap. Hasil penangkapan diamankan barang bukti uang tunai 558 ribu dan miras,” kata Kompol. Kadek.
Kedua pelaku ini diketahui masuk ke dalam warung korban dengan cara memanjat dinding dan menjebol plafon. Kedua pelaku kemudian mencuri uang yang berada di dalam toples sekitar Rp 1 juta.
BACA JUGA:Selain Seorang Remaja, Petir di Kaur juga Menyambar Lima Rumah Warga, Banyak Barang yang Rusak
Pencurian dilakukan kedua pelaku saat korban sedang keluar mencari makan pada hari Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Agus Faizar