Dapat THR Lebaran, Dahulukan Bayar Utang Atau Sedekah? Simak Jawban dari Buya Yahya

Rabu 10-04-2024,08:59 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Secara rinci, Buya Yahya memaparkan bahwa hukum bersedekah ketika masih memiliki utang terbagi menjadi beberapa. Pertama, jika utang yang sudah jatuh tempo harus dibayar segera mungkin, maka pada saat itu seseorang tidak boleh bersedekah. Apabila bersedekah, hukumnya menjadi haram dan dosa.

Hukum kedua, apabila pembayaran utang belum jatuh tempo dan telah tahu cara membayar utang saat waktunya tiba, maka dibolehkan bersedekah.

Nah itulah pembahasan mengenai mana yang harus didahulukan antara membayar utang dengan sedekah.

 

(Novan)

Kategori :