BACA JUGA:Pinjol Syariah Limit Tinggi Terbaru 2024, Coba Pakai 5 Aplikasi Ini Dana Langsung Cair
Sebenarnya, agunan terbagi menjadi dua jenis yaitu pokok dan tambahan, berikut rinciannya:
1. Agunan Pokok (Utama)
Agunan pokok atau utama terdiri dari barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang dibiayai dengan pembiayaan atau merupakan objek pembiayaan.
Biasanya agunan pokok berupa barang, surat berharga, atau garansi. Serta berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai, kredit yang dijaminkan, pembiayaan proyek dengan kredit terkait, ataupun tagihan debitur
2. Agunan Tambahan
Agunan tambahan merupakan barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambahkan sebagai agunan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Bank Syariah dan Tips agar Pengajuan Disetujui, Ada Pinjaman Uang Tanpa Agunan
Hal tersebut diberikan jika dalam penilaian pembiayaan, bank belum memperoleh keyakinan atas kesanggupan debitur melunasi utangnya sesuai perjanjian.
Sehingga, bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
Jadi, ketentuan di atas bisa berubah sesuai dengan kebijakan pihak penyedia.
Demikian ulasan mengenai contoh pembiayaan modal kerja Syariah di Bank, jangka waktu minimal 12 bulan. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)