Adapun keunggulan yang ada pada sistem Koperasi Simpan Pinjam yakni terdapat pembagian sisa hasil usaha. Sebenarnya, setiap terdapat sisa dana akan dibagi secara merata kepada anggotanya.
Pada umumnya, syarat pengajuan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam adalah foto copy KTP, Kartu Keluarga, slip gaji, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Penerimaan Tamtama Polri 2024 Dibuka, Simak Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftarannya
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah cara agar pinjaman disetujui Bank, yakni:
- Memastikan skor kredit bagus
- Penuhi persyaratan yang diajukan bank
- Mengajukan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan
- Tentukan tenor pinjaman
Sebenarnya, agunan terbagi menjadi dua jenis yaitu pokok dan tambahan, berikut rinciannya:
1. Agunan Pokok (Utama)
Agunan pokok atau utama terdiri dari barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang dibiayai dengan pembiayaan atau merupakan objek pembiayaan.
BACA JUGA:Pinjol Syariah Limit Tinggi Terbaru 2024, Coba Pakai 5 Aplikasi Ini Dana Langsung Cair
Biasanya agunan pokok berupa barang, surat berharga, atau garansi. Serta berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai, kredit yang dijaminkan, pembiayaan proyek dengan kredit terkait, ataupun tagihan debitur
2. Agunan Tambahan
Agunan tambahan merupakan barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambahkan sebagai agunan.
Hal tersebut diberikan jika dalam penilaian pembiayaan, bank belum memperoleh keyakinan atas kesanggupan debitur melunasi utangnya sesuai perjanjian.