Adapun berikut jenis barang yang dijadikan sebagai agunan, yakni meliputi :
1. Memiliki nilai ekonomis
Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Adanya hak kepemilikan
Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Terdapat nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Bank Syariah dan Tips agar Pengajuan Disetujui, Ada Pinjaman Uang Tanpa Agunan
Sehingga, bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
Jadi, ketentuan di atas bisa berubah sesuai dengan kebijakan pihak penyedia.
Demikian ulasan mengenai 5 cara dapatkan pinjaman untuk modal usaha awal, simak dan pahami aturan mainnya. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)