KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Lantaran kedapatan nunggak pajak dan tak bisa menunjukkan surat kendaraan, mobil dinas milik Dinas Pertanian Pemkab Kepahiang dikandangkan Satlantas Polres Kepahiang.
Hal ini setelah mobil dinas jenis APV dengan nomor polisi BD 24 G milik Dinas Pertanian tersebut terjaring razia oleh Satlantas Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Kepergok Pemilik Rumah, 2 Pencuri Motor Ditangkap Warga
Saat dikonfirmasi, pengendara kendaraan tidak bisa menunjukkan SIM, dan pajak kendaraan tak pernah dibayar sejak delapan tahun terakhir.
"Pengendara seorang ibu yang merupakan pejabat di Dinas Pertanian, karena tak bisa menunjukkan SIM dan pajak mati sehingga terpaksa kami kandangkan sementara waktu," terang Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu Bole Susanja, Jumat (24/3).
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bulan Maret, Lulusan Minimal SMA, Gaji hingga Rp 6,8 Juta
Dari data kendaraan, sambung Iptu Bole Susanja, mobil dinas yang terdata dipakai oleh pejabat Dinas Pertanian tersebut diketahui sudah lama menunggak pajak kendaraan, sehingga dikandangkan sementara waktu dan sampai mengurus pajak.
BACA JUGA:Ini 6 Fakta Kota Pagar Alam Tetangga Bengkulu yang Bikin Kagum
Ditambah tilang yang dikeluarkan karena pejabat OPD tersebut tak bisa menunjukkan surat izin mengemudi atau SIM.
"SIM tidak ada, pajak kendaraan nunggak sehingga unitnya terpaksa kami kandangkan," tegas Iptu Bole Susanja.
BACA JUGA:Kapal Angkut 7.800 Gas 3 Kg Tenggelam, Ribuan Tabung Gas Mengapung di Laut
Guna menertibkan kepatuhan pengendara terutama untuk kendaraan dinas, Kasat Lantas menegaskan pihaknya akan segera melakukan sweeping dan razia terhadap kendaraan dinas.
Karena dari data Samsat sendiri tunggakan pajak kendaraan sudah mencapai Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Peserta Dapat Rp 4,2 Juta
"Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan meningkatkan serapan pajak kendaraan karena seyogyanya kendaraan dinas bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas," pungkasnya.